Hari ini, barang apa saja dapat dibeli dengan mudah, dari mana saja, termasuk membelinya secara online. Dengan membeli secara online, Anda juga tidak perlu repot mengambil barang. Karena barang akan otomatis sampai di rumah melalui jasa pengiriman barang. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua barang dapat dikirim melalui jasa pengiriman walaupun itu dengan layanan pengiriman door to door atau layanan port to port. Terdapat beberapa jenis barang larangan yang tidak diizinkan sembarangan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Agar tidak salah dalam memesan dan mengirim barang, ada baiknya untuk mengetahui peraturan dan klasifikasi jenis barang yang termasuk barang larangan. Berikut ini penjelasannya.
Peraturan yang Mengatur Jenis Barang Larangan
Di Indonesia sendiri, barang larangan telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengiriman barang. Baik ketika barang tersebut menggunakan pengiriman melalui udara hingga pengiriman melalui darat sekalipun. Peraturan ini tertera pada UU No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos. Dalam aturan ini juga dibahas mengenai barang larangan kirim yang menimbulkan potensi bahaya dan disebut dengan Dangerous Goods. Barang larangan disebut bahaya karena memiliki unsur bahan yang peka terhadap tekanan, suhu udara, dan getaran, yang dapat menimbulkan resiko bahaya bagi kesehatan manusia, organisme hidup lainnya, lingkungan, keselamatan dan juga membahayakan proses pengiriman barang.
Pada undang-undang tersebut juga sudah tegas dinyatakan bahwa jenis barang terlarang yang membahayakan pengiriman atau keselamatan orang, termasuk obat-obatan terlarang seperti narkotika psikotropika, barang yang mudah terbakar dan meledak, barang yang melanggar kesusilaan, barang yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, dan barang lainnya yang telah tercantum di undang-undang yang mengatur barang terlarang.
Klasifikasi Benda Berbahaya dalam Ekspedisi
Barang larangan telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2009 Pasal 136 ayat 4, mengenai barang berbahaya yang telah diklasifikasikan menjadi 9 kelas. Yaitu:
Barang Golongan 1 – Bahan Explosives atau Peledak
Barang golongan ini memiliki sifat mudah meledak atau termasuk dalam bahan peledak, seperti dinamit, senjata berpeluru, TNT, amunisi, kembang api, dan Nitrogliserin.
Barang Golongan 2 – Bahan Gas
Semua barang berbahan gas termasuk yang sudah dikompresi, mudah terbakar maupun tidak, hingga gas beracun termasuk dalam barang golongan 2. Barang golongan 2 ini dibagi menjadi 3 bagian. Sub bagian pertama adalah gas yang mudah terbakar seperti gas LPG, Propane, Hydrogen, Lighters, dan Acetylene. Untuk sub bagian kedua adalah gas yang tidak mudah terbakar dan tidak beracun seperti Nitrogen, Carbon Dioxide Neon, Oxygen, Fire extinguisher, dan Helium. Sedangkan untuk sub bagian ketiga adalah gas beracun seperti gas air mata dan semprotan Aerosols of low toxicity.
Barang Golongan 3 – Bahan Cair yang Mudah Terbakar
Barang yang termasuk dalam golongan ini adalah bahan cair yang mudah terbakar pada suhu di bawah 35 derajat Celcius dan tidak boleh terkena panas di bawah tekanan 101.3 kPa. Seperti cat, alcohol, BBM, Acetone, Petrol, dan berbagai bahan adhesive lainnya.
Barang Golongan 4 – Bahan Padat yang Mudah Terbakar
Barang golongan 4 ini adalah bahan padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau percikan gas, serta dapat menimbulkan resiko kebakaran. Terbagi dalam 3 sub bagian yakni, sub pertama adalah bahan padat mudah terbakar seperti sulfur, korek api, batubara, dan nitronaphthalene. Sub kedua adalah bahan padat mudah meledak seperti magnesium diamide dan fosfor putih atau kuning. Sedangkan sub yang ketiga adalah bahan padat menjadi gas yang mudah terbakar jika terkena air seperti Calcium Carbide dan Sodium.
Barang Golongan 5 – Bahan yang Mudah Oksidasi
Barang yang mudah teroksidasi apabila terkena oksigen, dapat menimbulkan daya rusak. Terdiri dari 2 sub bagian, yakni sub pertama adalah bahan mudah teroksidasi dengan bahan lain seperti air raksa, bleaches, Calcium Chloride, dan Ammonium nitrate fertilizer. Sedangkan untuk sub keduanya adalah bahan mudah berorganik dengan bahan lain seperti aspal, belerang dan tert-Butyl hydroperoxide.
Barang Golongan 6 – Bahan Beracun dan Dapat Menular
Barang dengan kandungan atau bahan zat beracun, virus (diatur oleh WHO), serta bakteri dapat mengakibatkan luka menular dan infeksi. Terdiri dari dua sub bagian. Bagian pertama adalah barang dengan bahan beracun seperti pestisida, nikotin, arsenic, cyanide, dan strychnine. Sedangkan untuk bagian keduanya adalah barang dengan bahan atau zat yang dapat menimbulkan infeksi hingga menimbulkan kematian seseorang, seperti vaksin, virus, bakteri, rabies, dan lainnya.
Barang Golongan 7 – Bahan Radioaktif
Barang yang dapat mengeluarkan radiasi, hingga membahayakan makhluk hidup dan lingkungan, merupakan barang larangan yang berada pada golongan 7. Bahan ini biasa digunakan untuk pembangkit listrik yang menggunakan tenaga nuklir, seperti uranium dan plutonium.
Barang Golongan 8 – Bahan Korosif
Barang golongan ini adalah barang berbahan yang dapat menyebabkan korosif atau karat. Barang ini dapat merusak jaringan kulit karena memiliki tingkat korosif yang tinggi seperti acid, sulfuric acid, merkuri, dan battery acids.
Barang Golongan 9 – Bahan Lain yang Dianggap Berbahaya
Barang berbahan padat atau cair yang memiliki sifat iritasi dan dapat mengakibatkan ketidaknyamanan seperti obeng, pisau, cutter, gunting, dan lainnya.
Selain 9 golongan barang di atas, terdapat juga barang-barang yang dilarang kirim seperti alkohol, barang yang memiliki gaya magnet, barang yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, binatang hidup, barang biologis yang dapat menyebabkan penularan penyakit, barang berharga seperti uang, surat berharga, perhiasan, permata, serta emas. Khusus untuk pengiriman binatang hidup, dapat dilakukan pengiriman jika telah memiliki izin resmi pengiriman hewan. Selain itu untuk barang berharga juga tetap dapat dilakukan pengiriman jika telah memiliki izin resmi dari lembaga terkait.
Itu dia pembahasan mengenai barang larangan sesuai aturan pemerintah Indonesia. Selain klasifikasi di atas, sebenarnya masih banyak daftar lainnya, akan terlalu panjang jika dijelaskan semua. Intinya barang-barang seperti di atas harus benar-benar diperhatikan agar pengiriman barang Anda tidak terhambat akibat jenis barang yang dikirim termasuk barang larangan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda mengetahui barang mana saja yang aman maupun yang berbahaya untuk dilakukan pengiriman.